Kata Firli Bahuri soal Berkas Perkara Pemerasan SYL Setinggi Hampir 1 Meter
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
Berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap SYL sangat tebal hingga setinggi 0,85 meter atau nyaris satu meter.
Kata Firli Bahuri soal Berkas Perkara Pemerasan SYL Setinggi Hampir 1 Meter
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Berkas perkara itu pun sangat tebal hingga setinggi 0,85 meter atau nyaris satu meter. Firli enggan banyak berkomentar mengenai berkas tersebut.
"Saya kira itu tanyakan ke Polda Metro Jaya," kata Firli di sebuah cafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Firli kemudian menyoroti saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Dia menyebut, ada banyak saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas tersebut.
Namun, tak ada satu pun saksi yang mengaku melihat dan mengetahui dirinya memeras Syahrul Yasin Limpo.
"Dari keterangan yang saya dapatkan dari praperadilan, dari pengacara saya, ada 91 orang saksi dan itu diakui oleh Polda Metro Jaya tidak ada satu pun saksi yang melihat, mengetahui, atau mendengar,"
pungkas dia.
merdeka.com
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap satu berkas perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Terlihat, ada beberapa berkas berada di atas meja panjang berkelir cokelat muda.
Satu berkas yang sangat mencolok, sebab tinggi mengalahkan berkas-berkas lainnya.
Pada sampul depan berkas tersebut terlihat ada foto Firli Bahuri yang mengenakan jas hitam.
"Segini tebalnya sekira 0,85 meter,"
kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12).
merdeka.com
Ade mengonfirmasi, berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
Tahap satu berlangsung pada Jumat, 15 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB.
Sebanyak enam orang Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah ditunjuk untuk mempelajari berkas perkara itu. Dibutuhkan selama tujuh hari bagi jaksa untuk memeriksa dan menetapkan apakah lengkap alias P21.
Bila sudah lengkap, maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya. Namun bila belum lengkap atau P19, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi berdasarkan catatan dari Jaksa.