Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

<br>Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri


Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Penetapan tersangka Firli telah sesuai berdasarkan hasil gelar perkara.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut kalau sejauh ini hanya ada satu tersangka yakni Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

"Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo satu tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).


Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Firli telah sesuai berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan. Dengan, hanya menetapkan Firli sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.


"Telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yaitu adalah tersangka FB," kata dia

Hal itu juga telah sesuai sejak aduan masyarakat (Dumas) yang ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023 /SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA, Pada 9 Oktober 2023.

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Kemudian, pada tanggal yang sama diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/ X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Sampai pada mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dengan minimal dua alat bukti atau lebih.


"Jadi bukan hanya 2 alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi 4 alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara aquo," tuturnya.

Meski tidak bisa membeberkan terkait empat alat bukti, namun Ade Safri menyebut setidaknya alat bukti itu bersesuaian dengan fakta yang ditemukan penyidik soal pertemuan antara Firli dengan SYL.


"Nanti ya, nanti materi penyidikan belum bisa kami ungkap sekarang. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang," sebutnya.

Oleh sebab itu, Ade Safri mengatakan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak prapradikam yang diajukan Firli. Maka, saat ini penyidik masih menunggu proses penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang telah diserahkan sejak Jumat (15/12) lalu.


"Kami masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum. Sebagaimana penunjukan jaksa penuntut umum dalam P16 yang telah dikeluarkan Kejati DKI Jakarta," tuturnya.

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam

Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Panggil Pimpinan Komisi IV DPR Terkait THR SYL
KPK Pertimbangkan Panggil Pimpinan Komisi IV DPR Terkait THR SYL

Duit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Pidanakan Keluarga yang Sembunyikan Buronan Pemerkosa dan Penyekap Siswi SMP
Polisi Ancam Pidanakan Keluarga yang Sembunyikan Buronan Pemerkosa dan Penyekap Siswi SMP

Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri

Firli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya