Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Firli Bahuri
Alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana menegaskan penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.
merdeka.com
Alat bukti tersebut bakal diuji dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait syarat formilnya. Hal tersebut sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.
Selain empat alat bukti, pihaknya juga melampirkan 157 barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan.
"Pada intinya jelas semua SOP, semua aturan yang berlaku lex spesialis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan. Mulai dari lidik, adanya dumas, laporan informasi, naik ke penyelidikan, terbit sprin lidik kemudian ada laporan polisi ada sprinsidik, semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan," tegas dia.
Sementara penggeledahan, tercatat telah ada tiga lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi di Bekasi, rumah safe house di Kertanegara, dan salah satu apartemen di Dharmawangsa selama proses penyidikan.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca Selengkapnya