Jawaban Polda Metro Dituding Kubu Firli Pengusutan Kasus Pemerasan Upaya Lindungi Tersangka Kasus Suap Rel Kereta Api
Kubu Firli sebelumnya menuding pengusutan kasus dugaan pemerasan upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melindungi tersangka kasus suap rel kereta api, M Suryo.
Kubu Firli sebelumnya menuding pengusutan kasus dugaan pemerasan upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melindungi tersangka kasus suap rel kereta api, Muhammad Suryo.
Jawaban Polda Metro Dituding Kubu Firli Pengusutan Kasus Pemerasan Upaya Lindungi Tersangka Kasus Suap Rel Kereta Api
Polda Metro Jaya merespons nama pengusaha Muhammad Suryo yang disinggung tim kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilakukannya saat menangani perkara dugaan rasuah di Kementan.
Polda Metro Jaya menilai tudingan kubu Firli bahwa perkara dugaan pemerasan di Kementan ada dugaan upaya perlindungan dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto melindungi Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tidak sesuai.
Polda Metro Jaya menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan gugatan praperadilan dilakukan kubu Firli yang mempersoalkan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan dipermohanan terdahulu. Sehingga, sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata salah satu anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tudingan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang dianggap melindungi Muhammad Suryo sesat dan mengada-ngada. Bahkan mengaburkan fakta kasus dugaan pemerasan Firli, untuk lepas dari jeratan pidana.
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya berharap majelis hakim tunggal yang menangani dan mengadili perkara praperadilan menolak dalil kubu Firli.
"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disangkakan oleh termohon terhadap pemohon," kata dia.