Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi
Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi
Polisi masih mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengusut penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu ke Polda Metro Jaya.
"Kalau soal pelapornya itu penyidik yang tahu. Pak SYL juga tidak tahu siapa pelapornya. Saya pastikan pelapor bukan pak SYL," kata Jamaluddin saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
Menurut Jamaluddin, polisi tidak mengungkap sosok pelapor kasus dugaan pemerasan tersebut.
Dia menduga alasan polisi tidak membeberkan nama pelapor demi melindungi identitas.
Jamaluddin juga membantah bila pelapor kasus dugaan pemerasan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Pak SYL orang baik, pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik. Sehingga kita berada di pusara yang kurang baik," terang Jamaluddin.
Polisi Tidak Bocorkan Sosok Pelapor
Sebelumnya sampai dengan kasus telah naik ke tingkat penyidikan, Polda Metro Jaya masih enggan membocorkan siapa sosok pelapor kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sempat membeberkan terkait alasannya tidak membocorkan siapa sosok pelapor demi menjaga kerahasiaan.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor," kata Ade kepada wartawan, Kamis (5/10).
Menurut Ade, kerahasiaan identitas pelapor ini dilakukan demi efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut.
Diketahui penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi yang di antaranya ada SYL dan juga Ketua KPK Firli Bahuri
Selain puluhan saksi, penyidik juga turut melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara hingga ahli digital forensik.
Pemeriksaan itu, ditujukan untuk menetapkan tersangka sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.