Bantah Firli Bahuri, Polda Metro: Bukan Syahrul Yasin Limpo yang Laporkan
Polisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Polisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Bantah Firli Bahuri, Polda Metro: Bukan Syahrul Yasin Limpo yang Laporkan
Polda Metro Jaya membantah terkait klaim dari Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang menyebut kalau mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mempolisikannya.
Bantahan itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kalau yang melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke pihaknya bukanlah SYL.
“Yang jelas bahwa SYL bukan, pendumas dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (11/12).Namun, Ade Safri tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut. Sebab, ia berkewajiban untuk kasus ini merahasiakan pihak pendumas atas kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka.
“Wajib hukumnya, kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Meski begitu, Ade Safri menjamin kalau proses kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementan 2021 dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Klaim Firli Soal Dumas SYL
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL membuat laporan pemerasan oleh Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.
Pernyataan Firli Bahuri itu termuat dalam permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya. Dalam permohonan disebutkan SYL melapor ke Polda Metro Jaya merupakan bagian dari perlawanan balik SYL.
"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat kepada Polda Metro Jaya," Ian menambahkan. Ian menjabarkan kasus yang menjerat Firli Bahuri bermula dari adanya serangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Kementan yang menjadikan SYL sebagai tersangka.
Menurut Ian, penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan SYL.
Berdasarkan, SYL melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta. Lalu, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 September 2023. SYL, Kasdi, dan Hatta ditetapkan sebagai tersangka. Namun di sisi lain, ada pengaduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Pada 9 Oktober 2023, kata Ian, dibuat Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023 /SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Kemudian, pada tanggal yang sama, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.