![Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/11/1702280177247-0dsq7i.jpeg)
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menegaskan keberatannya atas penetapan FB sebagai tersangka
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menegaskan keberatannya atas penetapan FB sebagai tersangka
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri (FB) atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November lalu.
Di dalam persidangan, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menegaskan keberatannya atas penetapan FB sebagai tersangka lantaran terdapat proses penyelidikan yang dilewatkan dan tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
jelas Ian Iskandar kepada awak media (11/12).
Menurut kuasa hukumnya, saksi-saksi yang diperiksa saat tahapan penyidikan juga tak ada satupun saksi yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB.
Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disamping itu menurut Ian, mengenai bukti foto antara SYL dan FB saat di salah satu hall bulutangkis tak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah. Sebab pengambilan foto sebagai dari alat bukti elektronik tersebut tak dilakukan secara sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan atau gratifikasi.
Ian dan Cs akan membuktikan omongannya itu esok hari, saat gelar sidang praperadilan yang kedua pada hari Rabu, 13 Desember 2023 mendatang.
kata Pengacara Firli Bahuri.
Masa jabatan Firli sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Saut juga mendesak agar Dewas KPK turut menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli akibat bertemu SYL.
Baca SelengkapnyaSaat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.
Baca SelengkapnyaFirli tercatat pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono.
Baca SelengkapnyaBaliho tersebut terpasang di dua sisi rumah, tepatnya pada sisi samping dan depan.
Baca SelengkapnyaBerikut pertanyaan-pertanyaan mendasar yang masih menjadi perdebatan ilmuwan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaBiasanya ilmuwan harus menggali lebih dalam untuk menemukan artefak. Tapi tidak kali ini.
Baca Selengkapnya