Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Merespons langkah Firli, Polda Metro Jaya selaku tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan yang sudah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel. Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/1).
Ade Safri mengklaim pihaknya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri telah profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penyidikan perkara itu. Hal itu terbukti dengan putusan praperadilan yang pertama.
"Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud, telah menolak," ucap Ade Safri.
Putusan itu dapat diartikan bahwa penanganan perkara yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka telah dilakukan penyidik secara sah.
Menurut Ade, gugatan kedua ini sebenarnya materi yang sama dan telah diuji sebelumnya. "Diajukan kembali sebagai materi gugatan praperadilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” kata dia.
"Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” sambungnya.
Diketahui Gugatan kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan. Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa (22/1).
Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Sementara pada gugatan pertama kemarin adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Polisi Karyoto.
Namun pada gugatan pertama, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.