Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Dalam gugatannya, Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan.
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas status 'tersangka' kasus pemerasan SYL.
Sebab, menurut hakim, bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Imelda, Selasa (19/12).
Hakim Imelda beranggapan permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas. "Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," tegas dia.Hakim juga mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan alat bukti dari Polda Metro menyatakan status 'tersangka' Firli Bahuri sah sesuai hukum.
"Menimbang, bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," kata Imelda.
Adapun dalam eksepsi yang diajukan oleh Polda metro mengungkapkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan sebanyak 91 saksi.
Hal itu juga termasuk dalam Laporan Polisi (LP) Model A, dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
"Menimbang, bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon sudah dikabulkan hakim, maka pokok perkara permohonan peradilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,"
ujar Imelda.
Diberitakan sebelumnya, upaya Firli Bahuri bebas dari jeratan hukum gugur. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda
Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.