Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka pemerasan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
“Saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A de charge (meringankan) oleh tersangka FB,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/12).
Ade Safri menyampaikan keputusan penolakan Alexander diterima penyidik setelah menerima surat resmi dari KPK hari ini. Sebagai, tindak lanjut atas permintaan dari pihak Firli untuk Alexander diperiksa sebagai saksi.
“Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum KPK RI bahwa saudara AW yang diajukan sebagai saksi A De Charge oleh tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Adapun, diketahui kalau Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kehadirannya, juga disusul dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
"Saya lihat agenda siang di kantor nanti apa, kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda, kalau enggak ada, mungkin kalau saya enggak capek, mungkin saya datang ke Bareskrim, atau penyidik Bareskrim yang datang ke kantor," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Kehadiran Alexander, juga sempat dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa selain menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri di proses penyidikan. Wakil Ketua KPk itu, juga telah dijadwalkan hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasinya betul demikian, Pak AM (Alex) juga akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan pak FB di PN Jaksel. Pak AM sebagai saksi lebih dahulu baru ke bareskrim," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Hakim Tolak Gugatan Firli
Meski demikian, upaya ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk bebas dari jeratan 'tersangka' kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya kandas. Usai, Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli.
Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
Menurut Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah seusia sebagaimana sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dengan awalnya meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.