Penumpang Business Class Nekat Nge-Vape di Dalam Pesawat, Ini Tindakan Tegas Garuda Indonesia
Meskipun rokok elektrik boleh dibawa ke dalam pesawat, penggunaannya tetap dilarang.

Sebuah video yang menunjukkan seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada penerbangan GA 1904 rute Jakarta - Medan (Kualanamu).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang melanggar aturan tersebut. Wamildan menjelaskan bahwa awak pesawat telah mengikuti prosedur yang berlaku dengan memberikan teguran verbal dua kali kepada penumpang yang bersangkutan, mengacu pada ketentuan terkait penumpang yang mengganggu (disruptive passenger).
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak stasiun dan keamanan penerbangan (aviation security) di Bandara Internasional Kualanamu untuk menangani masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, baik nasional maupun internasional. Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk proses investigasi lebih lanjut.
"Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," kata Wamildan dalam keterangannya, Sabtu (29/3).
Mengacu pada Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024, penumpang hanya diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik dalam kondisi tertentu, seperti baterai terlepas dan kapasitas baterai maksimal 100wh. Cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa pun dibatasi hingga 100ml dan harus dikemas dalam kantung plastik. Meskipun rokok elektrik boleh dibawa ke dalam pesawat, penggunaannya tetap dilarang.
Garuda Indonesia menyatakan penyesalannya atas insiden ini dan menegaskan komitmennya untuk selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai regulasi yang berlaku. Pihak maskapai juga menekankan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius dan tidak ditoleransi.
"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," tegas dia.
Wamildan menambahkan bahwa Garuda Indonesia terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran kepada penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan bersama.
“Garuda Indonesia mengimbau seluruh penumpang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku agar dapat menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.