Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi
Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi
Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan atau a de charge untuk kasus yang membelitnya. Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut Firli sempat mengajukan empat nama saksi meringankan.
"Telah dituangkan dalam BAP tersangka pada 1 Desember 2023. Ada empat orang saksi a de charge yang diajukan tersangka."
Kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis Jumat (22/12).
@merdeka.com
Dari keempat nama, yang diterima sebagai saksi meringankan adalah mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Sementara untuk nama lainnya seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak sebagai saksi meringankan. Sedangkan Prof Romli Atmasasmita yang namanya juga muncul masih menunda keputusan menjadi sanksi meringankan. Selain itu, tidak ada nama Prof Yusril Ihza Mahendra seperti yang disampaikan kuasa hukum Firli sebelumnya.
Kombes Ade Safri menambahkan sejumlah saksi meringankan yang diajukan Firli tidak mengganggu proses penyidikan karena hal itu memang diatur Pasal 116 ayat 3 KUHAP.
"Sama sekali tidak menghambat penyidikan mas. Memang di KUHAP dijelaskan seperti itu, dan penyidik wajib memfasilitasi," katanya.
Sebelumnya, pengacara mantan ketua KPK Firli Bahuri turut membeberkan tiga saksi meringankan yang baru diajukan ke penyidik. Ketiga, saksi itu di luar dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang telah menolak.
"Prof (Profesor) Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Ketiga saksi hukum itu diajukan Ian, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.
Dia pun menjelaskan kalau ketiga saksi pakar bidang hukum itu, merupakan saksi meringankan yang sama saat diajukan pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Sudah dalam BAP tanggal 1 desember 2023. Sewaktu sidang praperadilan itu semua ahli kita," kata dia.