Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan
Ian mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.
Ian menyampaikan pengajuan saksi meringankan adalah hak kliennya.
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan
Tim Kuasa Hukum, Firli Bahuri masih mencari kandidat saksi A de Charge lain untuk diajukan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Setelah guru besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menolak sebagai saksi meringankan.
"Iya kita akan menjajaki pengganti beliau ya (Prof Romli), saksi yang meringankan saksi a de charge," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis (3/1).
Walaupun demikian, Ian menyampaikan pengajuan saksi meringankan adalah hak kliennya. Sebagaimana Pasal 65 KUHP yang mana telah memperbolehkan bagi tersangka atau terdakwa mengajukan saksi meringankan.
"Pertama, kita memahami pemikiran beliau untuk tidak menjadi saksi meringankan. Karena kalau saksi meringankan kan artinya yg tahu persis ya, sehari-hari begitu kan. Tetapi dia tetap mau untuk menjadi ahli kami gitu ya, ya kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum," kata dia.
"Dia memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari-hari, berinteraksi dengan orang yang dia akan berikan keterangan," kata dia.
Sehingga, Ian mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan. Guna melengkapi sejumlah saksi yang sebelumnya telah diajukan ke penyidik beberapa waktu lalu.
Di antaranya, mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar yang telah diperiksa. Kemudian, pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra yang masih meminta penundaan pemeriksaan.
Sebelumnya, Prof Romli mengaku keberatan menjadi saksi meringankan Firli. Dia hanya berkenan menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo itu.
"Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli, Minggu (31/12) lalu.
Oleh sebab itu, Prof Romli menyatakan kalau keberatan sebagai saksi ahli telah dilayangkan kepada pihak pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar beberapa waktu lalu. Sebab, ia hanya bersedia hadir sebagai saksi ahli bukan saksi meringankan.
"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH-nya. Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," ucapnya.