Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Ketiga saksi hukum itu diajukan Ian, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan tiga saksi untuk meringankan dirinya atau A de Charge dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketiga saksi tersebut merupakan profesor hukum. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.
"Prof (Profesor) Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Ketiga saksi hukum itu diajukan Ian, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.
Dia menjelaskan, ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Sudah dalam BAP tanggal 1 Desember 2023. Sewaktu sidang praperadilan itu semua ahli kita,"
kata dia.
merdeka.com
Adapun latar belakang ketiga saksi yang diajukan Firli yakni; Yusril Ihza adalah advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara; Romli Atmasasmita seorang akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional, Universitas Padjadjaran; dan Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Namun demikian, sampai saat ini merdeka.com masih mencoba menghubungi ketiga saksi ahli yang diajukan Firli kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Terima Surat Saksi Meringankan
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menerima surat permohonan dari Firli Bahuri yang ingin mengajukan saksi saksi A de Charge atau saksi meringankan, pada Kamis (21/12).
"Penasehat hukum tersangka menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Hal tersebut diajukan melalui surat yang dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya bersamaan dengan permintaan penundaan pemeriksaan untuk dirinya yang dijadwalkan hari ini.
“(Saksi meringankan) di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023,"
kata Ade Safri.
merdeka.com
Meski begitu, Ade tak menyebutkan sosok saksi meringankan yang diminta oleh Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
Karena, diperkirakan bukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang diajukan Firli sebagai saksi meringankan.
Sebab dalam surat saksi meringankan yang dicantumkan dalam surat kuasa hukum Firli kepada penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, hanya disebutkan permintaan pemeriksaan saksi meringankan.
"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara," jelasnya.