Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Pengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Pengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Sosok pakar hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra ternyata telah diajukan secara resmi sebagai saksi meringankan atau A de Charge dari tersangka kasus dugaan pemerasaan sekaligus ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Pengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Surat pengajuan saksi meringankan itu dilakukan pada Rabu (27/12) kemarin.
"Prof Yusril Ihza Mahendra. (Salah satu saksi) Iya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/12).
Nama Yusril jadi saksi meringankan kelima yang diajukan Firli, di mana sebelumnya telah ada empat nama yang diserahkan kepada penyidik.
Di antaranya, mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Kemudian, untuk nama lainnya yaitu Profesor Romli Atmasasmita, guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional, Universitas Padjadjaran yang meminta penundaan. Serta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak sebagai saksi meringankan.
"Jadi ada 4 saksi A de Charge yang diajukan Tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023 yang lalu, mengajukan 4 orang saksi A de Charge, dan penyidik telah menindaklanjuti,” kata dia.
"Dan hasil pemeriksaan kemarin Terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan 1 orang saksi A de Charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.
Namun demikian sampai saat ini, merdeka.com masih mencoba mengonfirmasi Yusril terkait pengajuan sebagai saksi meringankan oleh Firli Bahuri. Di mana, diketahui memang dia sempat jadi saksi meringankan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Saksi Diajukan Kubu Firli
Sebelumnya, pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri turut membeberkan tiga saksi meringankan yang baru diajukan ke penyidik. Ketiga, saksi itu di luar dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang telah menolak.
"Prof (Profesor) Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Ketiga saksi hukum itu diajukan Ian, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.