Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengembangkan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Setelah kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini penyelidikan melebar ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12).
Namun, Ade Safri belum bisa bicara banyak soal dugaan TPPU itu. Sebab, kasus pidana itu masih dalam pengembangan.
"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas. Terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," ungkapnya.
Soal pengembangan kasus itu sempat disinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat memaparkan alasan belum menahan Firli yang telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," ujar Karyoto, Kamis (28/12).
Jenderal Bintang Dua tersebut menjelaskan, taktik dan strategi itu harus dijalankan penyidik, karena saat ini masih ada pengembangan kasus terhadap dugaan pemerasan Firli Bahuri.
"Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Kalau nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya empat tuduhan, satu saya selesaikan. Nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya,” kata dia.
"Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulkan dulu, baru nanti kita jadikan satu," tambah dia.
Dketahui, Firli terakhir diperiksa pada Rabu (27/12) kemarin. Ia dicecar 22 pertanyaan terkait harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, berupa tanah dan bangunan di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
Kemudian, penyidik menggali keterangan Firli soal alasannya menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) baru di luar dari Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023. Terdapat 4 saksi a de charge, 2 telah diperiksa, 1 menolak, dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.