Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pagi Ini
Ini merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Pemeriksaan Firli akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pagi Ini
Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12) hari ini.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, di lantai 6 gedung (Bareskrim) jam 10.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Pemeriksaan pertama pada Selasa (24/10). Kedua, pada Jumat (1/12).
Sebagai informasi, Firli kembali diperiksa usai gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan SYL pun dianggap sah.
Hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan Firli, Imelda Herawati mengatakan, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,"
ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
merdeka.com
Dalam gugatannya, Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto atas jeratan pasal pemerasan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Awalnya, Firli meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Dugaan Firli memeras SYL mencuat setelah beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan pada 2022.
Dalam kronologi disebutkan, pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli menyampaikan kepada SYL berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi.
Kemudian Irwan mengatur pertemuan SYL dengan Firli.
Irwan sempat mendatangi rumah dinas SYL yang menyampaikan permintaan dana dari Firli. Namun SYL hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.
Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara SYL bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar.
SYL sempat berbincang dengan Firli di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang itulah, uang Rp1 miliar diberikan ajudan SYL kepada ajudan Firli.