Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi
Pada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Pada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi
Sidang etik perdana yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dihadiri langsung oleh ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Ketidakhadirannya itu berakhir dengan konsekuensi Firli yang tidak dapat memberikan pembelaan.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Tumpak menyebut sidang Dewas itu sejatinya dapat menjadi momen bagi Firli melakukan pembelaan dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan didengar. Sebab bisa jadi saja, saksi yang diperiksa oleh Dewas KPK memberikan keterangan yang keliru.
Hal itu pun menjadi celah untuk menjatuhkan sanksi terhadap Firli pada saat putusan etik.
"Dia tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," jelas Tumpak.
Tumpak menambahkan, ketidak hadiran Firli dengan alasan yang tidak jelas. Mengingat sudah kedua kalinya absen, maka sidang etik akan tetap bergulir hingga putusan nanti.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetep dilanjutkan. artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya," tegasnya.
Adapun pada sidang etik hari ini, Dewas telah memanggil 12 dari total 27 orang saksi untuk digali keterangannya. Beberapa diantaranya adalah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), ketua sementara KPK Nawawi Pomalongo, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
Dewas KPK sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023.
Tak tanggung-tanggung, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan disidangkan oleh Dewas KPK. Yakni soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah Kertanegara.
Firli Bahuri akan menjalani sidang karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 hiruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.