Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi
Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Firli tidak hadir pada sidang perdana ini.
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik perdana Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sejumlah saksi seperti ketua sementara KPK Nawawi Pomalongo hingga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir dalam pemeriksaaan hari ini, Rabu (20/12).
Dari pantauan merdeka.com, SYL nampak tiba lebih dulu menggunakan mobil tahanan KPK. SYL tiba di gedung Dewas KPK sekitar pukul 13.15 WIB sambil mengenakan rompi tahanan KPK dan beberapa dokumen yang dibawanya.
Setelah itu, Nawawi menyusul dan tiba di gedung Dewas KPK sambil mengenakan kemeja putih. Meskipun demikian, Nawawi tidak merinci perihal pemeriksaan kali ini. Selanjutnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga tiba di gedung Dewas KPK.
Firli nampak tidak hadir pada sidang perdana ini.
Firli beralasan tak hadir pemeriksaan karena sidang etik ini dia tidak perlu hadir.
"Sidang etik hadir atau enggak hadir itu tetap berjalan," kata Firli kepada wartawan di sebuah kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Sementara itu, Dewas KPK menyatakan sidang tetap akan digelar meski tanpa kehadiran Firli sebagai terperiksa.
"Tidak ada perubahan. Pak FB hadir atau tidak hadir, sidang etik (hari ini) jalan terus," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Haris mengatakan, sidang tetap akan digelar dengan mendengarkan keterangan dari 12 saksi.
Dewas KPK sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023.
Ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang akan disidangkan oleh Dewas KPK. Pertama soal pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah Kertanegara.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 hiruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.