Reaksi Firli Usai Dipolisikan Buntut Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Praperadilan
Ketua Lemtaki, Edy Susilo melaporkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Firli dilaporkan gara-gara membawa dokumen kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat sidang praperadilan melawan Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto.
Reaksi Firli Usai Dipolisikan Buntut Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Praperadilan
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo melaporkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Firli dilaporkan gara-gara membawa dokumen kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat sidang praperadilan melawan Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto.
Firli buka suara terkait laporan tersebut. Dia mengatakan, alasan melampirkan dokumen kasus korupsi DJKA saat sidang praperadilan sudah disampaikan kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
"Saya kira itu sudah dijelaskan oleh pengacara saya saya kira itu saja," kata Firli kepada wartawan, Rabu (20/12).
Firli enggan banyak berkomentar perihal dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Saya kira sudah saya jelaskan ke pengacara saya maupun ahli yang mendampingi saya di praperadilan," pungkas dia.
Sebelumnya, Ian Iskandar mengatakan, pelampiran dokumen kasus korupsi DJKA saat sidang praperadilan hanya sebatas menunjukkan kepada hakim. Bukan untuk konsumsi publik.
“Ya kan hanya sebatas ditunjukkan di persidangan, bukan menjadi konsumsi umum. Jadi itu penjelasan dari kami mengenai barang bukti,”
kata Ian, Senin (18/12).
merdeka.com
Firli Bahuri kini harus berurusan dengan hukum lagi. Ketua Lemtaki, Edy Susilo melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya karena melampirkan dokumen kasus korupsi DJKA dalam gugatan praperadilan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2023. Edy mengatakan, tindakan Firli dan kuasa hukumnya Ian Iskandar memasukkan dan membawa dokumen DJKA Kemenhub turut dipertanyakan.
Sebab, saat ini Firli telah dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK. Oleh sebab itu, patut untuk diselidiki apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan milik publik.
"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya,”
jelas Edy.
merdeka.com
Di sisi lain, Edy menilai soal dokumen DJKA merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT yang tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli. Maka patut untuk diproses secara hukum, guna mengungkap tujuan dokumen yang disodorkan kubu Firli.
Sebab, dokumen DKJA diduga merupakan dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan KPK.
Dengan dibukanya sebagai bukti dalam praperadilan itu, Firli bisa diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.
"Barang siapa yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp. 10 juta," ucap Edy mengutip Pasal 54 UU KIP.
Walau demikian, Edy pun menduga ada motif lain di balik dokumen DJKA yang disodorkan Firli.
Salah satunya, ingin mencoba menekan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dengan menuding kedekatan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.
Dengan memanfaatkan tudingan kedekatan M. Suryo dan Karyoto yang pada saat itu sempat diisukan. Sebagai penggiringan opini yang tidak memiliki dasar, sebab tidak ada kaitan atas kasus praperdilan yang digugat.
"Kapolda Metro bisa berteman dengan siapa saja, sebatas hubungan silaturahmi. Kami yakin beliau profesional. Sementara bicara hukum itu bersifat verbal, jadi tidak kaitannya tidak akan mempengaruhi apa-apa? Justru dokumen itu tidak boleh mempengaruhi proses hukum dugaan pemerasan Firli terhadap SYL,"
papar Edy.
merdeka.com