Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Apabila dinyatakan lengkap, nantinya berkas akan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan ke tahap dua pelimpahan.
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan pemberkasaan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dilengkapi dan sudah dikirim sekitar pukul 13.50 WIB, pada Rabu (24/2) hari ini.
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo," kata Ade Safri dalam keteranganya.
Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19. Sehingga apabila dinyatakan lengkap, nantinya berkas akan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan ke tahap dua pelimpahan.
"Telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri.
Adapun berdasar foto yang diterima, beberapa penyidik nampak membawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta. Jumlah mereka lebih dari tiga orang.
Tampak berkas perkara yang sebelumnya diketahui setinggi 0,85 meter itu, terlihat dibawa dengan memakai dua koper oleh sejumlah penyidik.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menyebut pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata dia.
Diketahui selama proses pelengkapan, penyidik telah memanggil beberapa saksi diantaranya Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lalu dua Mantan Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta; serta Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Kemudian, ada juga saksi lain yang diperiksa yakni; Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar; eks ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.
Sampai dengan data terbaru adalah Firli Bahuri yang telah diperiksa secara tunggal, pada Jumat (19/1) lalu. Dimana, selama pemeriksaan yang berlangsung tiga jam, Firli dicecar 13 pertanyaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Adapun tujuan pemeriksaan tersebut yakni untuk melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.