Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024
Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara Firli selama 14 hari.
Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri selama 14 hari.
Polda Metro Jaya harus kembali melimpahkan berkas perkara Firli pada 11 Januari 2024. Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, batas waktu pengembalian berkas diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga dalam keterangannya, Selasa (9/1).
Herlangga mengatakan, pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023. Sehingga, penyidik wajib melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024). Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Kaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik akan melengkapi berkas melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ade menyebut, beberapa petunjuk itu di antaranya memeriksa beberapa saksi baru, termasuk pemeriksaan tambahan kepada tersangka Firli Bahuri.
"Sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati Dki Jakarta. Termasuk di dalamnya (FB), nanti kita update berikutnya,"
ujar dia.
merdeka.com
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.