Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI bakal mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan atas tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal itu menyusul berkas perkara Firli yang setelah ditetapkan tersangka belum kunjung lengkap. Bahkan tercatat sudah dua kali berkas perkara itu sudah dikembalikan (P-19) dua kali oleh jaksa.
"Dalam waktu dekat kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis (29/2).
Langkah klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya, kata Yusuf, dimaksud untuk memantau proses kelengkapan berkas perkara secara langsung apakah sudah dijalankan dengan baik.
"Sepertinya proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak akan kami mintakan klarifikasi nanti masih mendapatkan masih mendapatkan pengembalian dan petunjuk jaksa penuntut umum," jelasnya.
Yusuf berharap kasus dugaan korupsi pemerasan Firli bisa cepat selesai. Maka ia akan mendorong proses penyidikan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bisa profesional.
"Tentu kita berharap proses pelimpahan berkas, atau pengajuan berkas di jaksa penuntut umum ya seefektif mungkin akan P-21. Kompolnas tetap mendorong agar penyidikan yang dilakukan oleh polda metro jaya profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Disisi lain, Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar. Hal ini merujuk dari putusan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri yakni tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," sambungnya.
Meski demikian, Yusuf menilai alasan penyidik tidak menahan Firli karena menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
"Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan," jelasnya.
Adapun dalam perkara ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Setelah ditetapkan tersangka, Firli pun telah mencoba melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. pada Senin, 22 Januari 2024. Akan tetapi kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.