Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Direskrimsus Polda Metro Jaya berencana akan kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Iya, akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Namun Ade Safri belum menyampaikan tanggal pasti pemeriksaan terhadap SYL yang akan dilakukan setelah 14 Februari. Dia hanya mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
"Saat ini sedang berprogress tidak ada kendala, kami pastikan dan akan segera kita kembalikan berkas perkara ke JPU," ucap Ade Safri.
Sementara saat disinggung terkait pemeriksaan tambahan kepada Firli, Ade Safri tidak menjelaskan lebih detail. Dia hanya mengaku penyidik masih memenuhi setiap catatan untuk kelengkapan.
“Hanya ada tambahan beberapa keterangan aja. Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memulangkan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan setelah jaksa memeriksa berkas kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (3/2).
Menurut Syahron berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) untuk kedua kalinya itu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.
Adapun tujuan dalam kasus ini, Firli telah dijerat sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.