Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Direskrimsus Polda Metro Jaya berencana akan kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Iya, akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Namun Ade Safri belum menyampaikan tanggal pasti pemeriksaan terhadap SYL yang akan dilakukan setelah 14 Februari. Dia hanya mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
"Saat ini sedang berprogress tidak ada kendala, kami pastikan dan akan segera kita kembalikan berkas perkara ke JPU," ucap Ade Safri.
Sementara saat disinggung terkait pemeriksaan tambahan kepada Firli, Ade Safri tidak menjelaskan lebih detail. Dia hanya mengaku penyidik masih memenuhi setiap catatan untuk kelengkapan.
“Hanya ada tambahan beberapa keterangan aja. Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memulangkan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan setelah jaksa memeriksa berkas kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (3/2).
Menurut Syahron berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) untuk kedua kalinya itu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.
Adapun tujuan dalam kasus ini, Firli telah dijerat sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSiskaeee melalui pengacaranya sempat mengaku mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Selengkapnya