Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Pemeriksaan hari ini melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi.
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jumat (12/1).
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
"Saya diperiksa dulu ya," singkat SYL kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan.
Pada kesempatan yang sama, pengacara SYL, Jamalauddin Koedoeboen menjelaskan pemeriksaan hari ini melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi atau dihadapkan dengan saksi lain yang dihadirkan penyidik.
"Sementara hari ini itu konfrontir juga, cuman kita gak tau dengan siapa, konfrontasi. Yang jelas penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan untuk melengkapi P-19 dari Kejaksaan Tinggi," kata Jamalauddin.
Namun demikian, Jamalauddin mengaku belum mengetahui siapa yang akan dikonfrontir dalam pemeriksaan hari ini dengan kliennya. Karena, persoalan saksi yang dihadirkan ia menganggap itu kewenangan penyidik.
"Kalau info soal itu kami belum mendengar, tapi yang jelas itu biasanya teman penyidik yang tau, nanti diatas kita tau lah ketemu siapa-siapa saja," kata dia.
Sementara itu terkait saksi yang juga bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini bersama SYL, sempat disebutkan dua di antaranya adalah ajudan dan pengawal pribadi (walpri) Firli Bahuri.
"Penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, diantaranya eks ajudan tersangka FB yaitu Kevin dan eks Walpri tersangka FB yaitu Hendra," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Adapun tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut yakni untuk melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ucapnya.
Dengan telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.