Selain Firli Bahuri, Polisi Juga Periksa 5 Saksi Lain di Kasus Pemerasan
Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.
Namun, Ade tidak menyebutkan siapa dan apa yang akan diperiksa.
Selain Firli Bahuri, Polisi Juga Periksa 5 Saksi Lain di Kasus Pemerasan
Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta 5 saksi lain di Bareskrim Polri hari ini.
"Ada pemeriksaan terhadap 5 orang saksi lainnya juga pada saat yang sama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (27/12).
Namun, Ade tidak menyebutkan siapa dan apa yang akan diperiksa oleh penyidik terhadap kelima saksi tersebut.
Sementara itu, Firli Bahuri dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik. Hal itu dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah penyidik berkomunikasi dengan penasihat hukum Firli Bahuri.
"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/12).
Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa bukti-bukti.
"Ya, hadirlah, kami diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian kepada wartawan.
Ian mengatakan pihaknya akan membawa bukti-bukti untuk melengkapi keterangan tambahan yang akan disampaikan ke penyidik hari ini.
"Kan keterangan tambahan, ya, pastilah kami bawa bukti-bukti," imbuhnya.
Dia juga memastikan, Firli akan menghadiri sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga digelar pada Rabu.
"Insyaallah dua-duanya hadir. Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya, kami hadir nanti, enggak ada masalah," kata Ian.
Firli kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan di lantai 6, Ruang Dittipidkor, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan tersebut akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka, setelah dia diperiksa pada tanggal 1 dan 6 Desember 2023.
Pemeriksaan itu dijadwalkan ulang setelah pemanggilan pada Kamis (21/12), Firli tidak hadir dengan alasan ada kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Selain itu, Firli beralasan meminta penundaan pemeriksaan karena saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya belum diperiksa.