Syahrul Yasin Limpo Sudah Beri Keterangan soal Pengembangan TPPU Firli Bahuri
Sayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.
Sayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.
Syahrul Yasin Limpo Sudah Beri Keterangan soal Pengembangan TPPU Firli Bahuri
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dimintai keterangan sebagai saksi atas pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tersangk Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal itu diakui pengacara SYL, Jamalauddin Koedoeboen yang mana kliennya telah dimintai keterangan soal TPPU itu oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Kalau itu sudah lewat, sudah beberapa fase kemarin (pemeriksaan). Sudah sudah (dimintai keterangan soal TPPU) ,” kata Jamalauddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
Namun demikian, Jamalauddin enggan menyebutkan soal keterangan yang diberikan kepada SYL terkait TPPU. Sebab, ia berdalih kalau pernyataan itu telah masuk ke materi pokok pemeriksaan.
“Ya sudah. Kalau itu sudah masuk ke materi. Nanti tanya penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo usai jalani pemeriksaan hari ini masih irit bicara. Ketika dicecar beragam pertanyaan oleh awak media, dia hanya mengaku telah memberikan semua yang diketahuinya kepada penyidik.
“Hari ini pemeriksaan yg kesekian kali. Saya berproses, seperti apa yang diharapkan kooperatif dan saya sehat setiap saat dibutuhkan terima kasih sudah menunggu. Selebihnya tentu ditanyakan kepada penyidik,” kata dia.
Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap SYL dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ucap Ade Safri saat dikondirmasi.
Sedang Usut TPPO
Kendati demikian memang telah diketahui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan TPPO Firli Bahuri sebagai tindaklanjut dari kasus pemerasan. Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
“Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya. Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (5/1).
Dengan begitu, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik masih berproses untuk melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan. Sebagaimana catatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkaitan dugaan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup yang disematkan kepada Tersangka Firli.
“Sedang dilengkapi (Setelah dikembalikan oleh jaksa atau P-19),” tuturnya.
Adapun pengusutan soal potensi dugaan TPPU juga sempat ditegaskan Ade Safri sebagaimana hasil pengembangan kasus pemerasan dan temuan sejumlah aset milik Firli.
"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12).