Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang
SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.
SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal itu diakui SYL usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/1) malam.
"Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya kira itu," kata SYL.
SYL tidak banyak menjelaskan materi pemeriksaan kali ini. Namun pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen mengakui kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan dikonfrontir kepada sejumlah saksi yang dihadirkan penyidik.
"Saya kira ada kurang lebih ada sekitar 6 orang lah yang dikonfrontir terkait dengan beberapa poin dari penyitaan-penyitaan yang sudah disampaikan oleh SYL maupun yang lain," kata Jamaludin.
Menurut Jamaluddin, hasil konfrontasi SYL dengan para saksi lain telah menemukan titik terang terkait tindak pidana dilakukan Firli Bahuri.
"Menurut klien kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam penyitaan maupun juga jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu yang mengerucut kepada apa yang menjadi substansi dari permasalahan yang memang betul-betul saat ini penyidik ingin mendapatkan poin itu," ujar Jamaluddin.
Meski begitu, Jamaludin enggan membeberkan siapa saja saksi yang dikonfrontir dengan SYL dalam agenda pemeriksaan Kamis (11/1).
Tercatat ada delapan saksi yang dihadirkan penyidik, seperti; mantan Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta; Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; serta Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Sedangkan empat saksi lainnya belum disebutkan penyidik.
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menyebut pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dlm penanganan perkara a quo," kata dia.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas untuk dikirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Firli Bahuri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diduga Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.