Berompi Oranye, Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Firli Bahuri
Pihak SYL menilai kasus yang membelit kliennya saat ini terkesan sedang landai
Pihak SYL menilai kasus yang membelit kliennya saat ini terkesan sedang landai
Berompi Oranye, Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Firli Bahuri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Kabar itu disampaikan Pengacara Jamaludin Koedoeboen bahwa SYL kembali diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/1) siang ini.
"Enggak apa-apa (diperiksa lagi), kami mensupport sebenarnya. Karena kami menginginkan masalah ini terkuak secara terang benderang. Sehingga, siapapun yang diduga melakukan tindakan ini harus bertanggung jawab secara hukum," kata Jamaludin saat dikonfirmasi.
Sementara, Jamaludin mengakui belum mengetahui tujuan dari penyidik kembali memeriksa SYL.
Sebab, sejauh ini kliennya telah diperiksa beberapa kali dan semua fakta yang diketahuinya telah disampaikan.
"Cuma kan saat ini masih seperti ini ada kesan landai. Ya mudah-mudahan kita berharap tidak ada sesuatu yang merisaukan kita bersama. Mudahan-mudahan semua berjalan lancar dan pada akhirnya bisa sampai di peradilan kasus ini," ujarnya.
Karena, lanjut Jamaludin, SYL sejauh ini telah berlaku kooperatif dengan segala pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.
Sehingga, ia merasa sudah seharusnya kasus yang menjerat Firli segera dieksekusi secara peradilan.
"Tidak kita omongkan, juga sudah diketahui publik dan kasus ini juga sudah terang benderang pihak pihak siapa yang kemudian mengetahui, ikut terlibat dalam prosesnya tentu semua sudah jelas, lalu mau apa lagi," tuturnya.
Sementara itu, SYL yang tiba sekitar 13.23 Wib ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak memberikan statement. Dia memilih bungkam dan langsung masuk ke gedung, usai turun dari mobil tahanan KPK.
"Assalamualaikum," singkat SYL saat ditanya awak media.
Berkas Sudah Diserahkan
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya padahal telah kembali mengirimkan pemberkasaan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dilengkapi dan sudah dikirim sekitar pukul 13.50 Wib, pada Rabu (24/2) hari ini.
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo," kata Ade Safri dalam keteranganya.
Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19. Sehingga apabila dinyatakan lengkap, nantinya berkas akan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan ke tahap dua pelimpahan.
"Telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri.
Adapun berdasar foto yang diterima, beberapa penyidik nampak membawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta.
Jumlah mereka lebih dari tiga orang, menyerahkan berkas tersangka Firli yang dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.