Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan belum akan menyelesaikan berkas kasus dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagaimana batas waktu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (11/1) hari ini.
"(Belum diserahkan hari ini) Masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi.
Sebab, kata Ade Safri, dari sejumlah petunjuk jaksa untuk pemenuhan berkas perkara. Ada keperluan agar penyidik kembali mengambil keterangan Firli sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.
merdeka.com
Namun, Ade Safri tidak merinci kapan waktu pemeriksaan Firli termasuk siapa saja sosok saksi baru yang akan dipanggil penyidik. Dengan menjawab, sampai pekan depan penyidik masih melakukan jadwal pemeriksaan.
Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tidak ada kendala," singkat Ade Safri.
Kejati DKI Kembalikan Berkas
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu hasil berkas yang sedang dilengkapi Polda Metro Jaya terkait tersangka kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sebab penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mempunyai tenggat waktu untuk mengembalikan berkas perkara paling lambat pada Kamis (11/1) lusa.
"Iya betul (paling lambat Kamis 11 Januari)" kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).
Update Kasus
Sekedar informasi jika Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan update kasus saat ini, Firli tengah mengajukan saksi meringankan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pengajuan saksi ini dilakukan setelah, gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka diputuskan ditolak oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.
Sehingga proses hukum saat ini masih berlanjut, dengan proses kelengkapan berkas yang akan dikirimkan kembali oleh penyidik kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta.
Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaIni merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya