Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Berkas perkara kasus dugaan pemersatu oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini masih tidak kunjung kelar.
Meskipun demikian, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menanggapinya dengan santai. Ia hanya mengatakan berkas Firli akan rampung pada waktunya.
"Tenang aja nanti ada waktunya, tunggu aja," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan setelah jaksa memeriksa berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan ketua KPK itu ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Sabtu (3/2)
Menurut Syahron, berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) untuk kedua kalinya itu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.
Pengembalian berkas oleh pihak Kejati DKI adalah kali kedua setelah sempat diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/2) lalu.