Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya belum mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, meski telah masuk masa tenggat batas akhir 14 hari, Kamis (11/1).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) meski melewati tenggat waktu.
"Ini yang beredar di media itu kan salah kaprah. Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi.
Herlangga mengatakan, terkait batas pengembalian berkas memang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), bahwa batas akhir 14 hari namun tidak memiliki konsekuensi.
"Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas. Masalah batas waktu sesuai yang kemarin diberitakan itu memang dalam aturannya seperti itu, tapi tidak ada konsekuensinya," sambungnya.
Sementara soal perbedaan jika jaksa yang tidak memenuhi tenggat waktu dalam memeriksa suatu berkas perkara, Herlangga menyebut berkas perkara otomatis akan dinyatakan lengkap (P21) jika jaksa tidak lagi memberi petunjuk dalam waktu yang ditentukan.
"Betul berbeda. Kalau di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21. Kalau pengembalian tidak ada waktunya," ungkapnya.
Walaupun demikian, Herlangga tetap meminta kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk yang ada secara cermat dan teliti, agar berkas tidak lagi dinyatakan tidak lengkap (P19).
"Nah (berkas perkara) enggak boleh bolak balik, makanya itu tadi, ya sekali harus sudah beres. Makanya mereka (penyidik) sedang bekerja keras," jelasnya.
Polisi Masih Lengkapi Berkas
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan belum akan menyelesaikan berkas kasus Firli sebagaimana batas waktu dari Kejati DKI Jakarta, Kamis (11/1) hari ini.
"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi.
Sebab, lanjut Ade Safri, dari sejumlah petunjuk jaksa untuk pemenuhan berkas perkara, ada keperluan agar penyidik kembali mengambil keterangan Firli sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.
"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)" ujarnya.
Namun, Ade Safri tidak merinci kapan waktu pemeriksaan Firli termasuk siapa saja sosok saksi baru yang akan dipanggil penyidik.
Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Tidak ada kendala," singkatnya.