Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Bersurat ke Kapolri & Kapolda Minta Kasusnya Dihentikan
Kubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.
Sudah satu tahun lamanya Polda Metro Jaya menyidik kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Saat kasus tersebut bergulir, Firli tengah menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023. Penyidik kala itu memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kala itu menjabat sebagai menteri pertanian.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firli. Setelah setahun berjalan, polisi kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangan hari ini, Kamis (28/11). Tetapi Firli tidak hadir.
Kubu Firli mempertanyakan kenapa kasus yang menjerat kliennya tidak kunjung tuntas. Itu sebabnya, Firli mengambil langkah untuk bersurat kepada Kapolri, Kompolnas hingga Kapolda untuk menyudahi penyidikan perkara ini.
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata Ian Iskandar dalam jumpa pers.
Menurutnya, Firli sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali. Dua kali saat beliau berstatus sebagai saksi dan empat kali diminta keterangan sebagai tersangka.
Kubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan. Sebab, berkas perkara yang diserahkan polisi juga berulang kali dikembalikan dari kejaksaan. Artinya, kata Ian, substansi perkara yang dituduhkan tidak memenuhi syarat materil sehingga tuduh yang dialamatkan pada Firli tak terbukti. Meksipun, katanya, polisi sudah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli dalam kasus ini.
"Nah yang menjadi pertanyaan kami, kenapa harus dipaksakan, kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna. Padahal menurut hemat kami tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi," ujarnya.
Dia menambahkan, kejanggalan kasus ini makin terasa mana kala penyidik berusaha mengusut kliennya untuk kasus lain. Yakni dugaan TPPU dan pelanggaran pasal 36 Undang-Undang KPK. Di mana untuk dua tudingan itu sendiri, menurutnya menjadi ranah kerja KPK.
"Nah kami merasa ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli sama proses perjalanan, proses hukum yang diterima. Dua kali dia dicekal," katanya..
Firli Bantah Mangkir
Hari ini, penyidik kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Ian menjelaskan, kliennya tidak bisa hadir karena ada acara pengajian rutin.
"Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," klaimnya.
Dia sesumbar kliennya tak pernah sekalipun berniat mangkir dari panggilan penyidik. Tetapi karena pemanggilan ini sudah kesekian kalinya, pihak Firli merasa bingung apalagi yang sebenarnya ingin digali penyidik.
"Setiap kali ada pemeriksaan panggilan, kami menanyakan materi, apalagi yang mau digali oleh beliau. Hal apa saja yang ingin dimintai keterangan, pihak-pihak penyidik tidak dapat menjelaskan hal itu. Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa," ujarnya.
Dengan segala ketidakpastian itu, kubu Firli berharap Polda Metro mau menerbitkan SP3 untuk kasus-kasus yang dituduhkan pada kliennya."Pasal 109 ayat 2 secara jelas, apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," kata Ian menjelaskan
Yusril jadi Saksi Meringankan
Sebelum menjadi Menko, Yusril pernah menjadi saksi ahli meringankan dari kubu Firli. Kala itu, Yusril menyebut penetapan tersangka pada Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP karena hanya didasarkan pada keterangan 91 saksi dan tidak didukung keterangan saksi lain atau alat bukti surat yang sah.
“Sehingga alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal tersebut tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK 21 tahun 2014,” kata Yusril setahun silam.
Nyaris setahun setelah kesaksian itu, kubu Firli menegaskan sejauh ini pihaknya belum berniat meminta bantuan Yusril atas kasus Firli yang tak juga sampai ke babak akhir.
"Kami juga tidak bisa, apa ya, misalnya menarik-narik ya dengan kedudukan beliau selaku Menko Hukum dan HAM. Tapi yang jelas pada saat itu dia memiliki kapasitas sebagai ahli. Ahli yang meringankan, saksi ahli yang meringankan, saksi ahli Adcharge . Nah, terkait dengan masalah praperadilan," ujar Ian.