PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
Hakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil," kata hakim tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (18/12).
Lusiana mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.
"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri" ujarnya.
Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sedangkan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro dan Kejati Jakarta Digugat karena Firli Tak Kunjung Ditahan
MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Gugatan mereka menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan KPK Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," tulis keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11).
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, Firli Bahuri tak kunjung ditahan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, berkas perkaranya itu pun hanya mondar-mandir saja di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Padahal penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah hampir satu tahun lamanya. Di satu sisi, kata Kurniawan, gugatan Firli dinyatakan kalah ketika melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa pada tanggal 22 November 2023, Termohon I telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan Firli Bahuri pun telah menguji penetapan tersebut melalui permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan oleh PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut dinyatakan dinyatakan tidak diterima," kata Kurniawan dalam pokok perkata gugatannya.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Hanya saja, berkas itu dinyatakan belum lengkap alias P19 dan dikembalikan ke penyidik.
Kurniawan mengaku mengkhawatirkan kasus yang sudah satu tahun lamanya hanya jalan di tempat saja. Alhasil menimbulkan persepsi tidak adanya keseriusan dalam pandangan penegakan hukum.
"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," jelas Kurniawan.
"Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara," tambahnya.
Semestinya, lanjut Kurniawan, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta sudah menyeret Firli ke persidangan bila serius terhadap kasusnya. Hakim nantinya akan membuktikan dugaan korupsi mantan ketua KPK itu.
Atas dasar itu, Kurniawan beranggapan adannya penghentian penyidikan perkara tersebut. Pihaknya meminta Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta segera menahan Firli Bahuri.
"Menyatakan para termohon telah melakukan penghentian penyidikan tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri" ucap Wakil Ketua LP3HI itu di petitum gugatannya.
"Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan," sambung dia, dilansir Antara.