Masa Cegah Sudah Habis, Imigrasi Serahkan ke Polda Metro soal Status Hukum Firli Bahuri
Pihak Imigrasi menyarankan agar Polda menerbitkan DPO terhadap Firli.

Masa pencekalan Eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang diajukan Polda Metro Jaya telah habis. Pihak Imigrasi menyarankan agar Polda menerbitkan DPO terhadap Firli.
Sebab, masa pencekalan Firli usai ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah sebanyak dua kali. Terakhir, masa pencekalan Firli telah berakhir pada 25 Desmeber 2024 lalu.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 x 6 bulan, artinya 2 x 6 bulan, namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO," kata Plt, Dirjen Imigrasi, Saffar M Gultom di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/1).
Polda Metro Jaya pertama kali bersurat kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Firli pada 22 November 2023. Kemudian pencekalan kembali diajukan lagi pada 25 Juni 2024.
Meskipun sudah dua kali melakukan pencekalan, Polda Metro enggan untuk segera menangkap dan menahan Firli Bahuri. Gultom mengatakan, untuk penetapan Firli sebagai DPO adalah kewenangan dari Polda Metro. Imigrasi belum mengetahui, apakah Polda sudah menerbitkan DPO.
"Saya belum cek," singkat Gultom.
Kubu Firli Pertanyakan Kasus Tak Kunjung Tuntas
Sebelumnya, kubu Firli mempertanyakan kenapa kasus yang menjerat kliennya tidak kunjung tuntas. Itu sebabnya, Firli mengambil langkah untuk bersurat kepada Kapolri, Kompolnas hingga Kapolda untuk menyudahi penyidikan perkara ini.
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata pengacara Firli, Ian Iskandar dalam jumpa pers.
Menurutnya, Firli sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali. Dua kali saat Firli berstatus sebagai saksi dan empat kali diminta keterangan sebagai tersangka.
Kubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan. Sebab, berkas perkara yang diserahkan polisi juga berulang kali dikembalikan dari kejaksaan.
Artinya, kata Ian, substansi perkara yang dituduhkan tidak memenuhi syarat materil sehingga tuduh yang dialamatkan pada Firli tak terbukti. Meksipun, katanya, polisi sudah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli dalam kasus ini.
"Nah yang menjadi pertanyaan kami, kenapa harus dipaksakan, kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna. Padahal menurut hemat kami tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi," ujarnya.
Dia menambahkan, kejanggalan kasus ini makin terasa ketika penyidik berusaha mengusut kliennya untuk kasus lain. Yakni dugaan TPPU dan pelanggaran pasal 36 Undang-Undang KPK. Menurutnya, dua tudingan sebetulnya ranah kerja KPK.
"Nah kami merasa ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli sama proses perjalanan, proses hukum yang diterima. Dua kali dia dicekal," katanya..