Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri
Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Desakan tangkap Firli Bahuri terus menggema
Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri
Ketua KPK, Firli Bahuri telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Desakan agar Firli Bahuri segera ditangkap dan ditahan menggema. Salah satunya disuarakan oleh Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Menanggapi itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan semua demi kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang ditangani.
"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud (penangkapan dan penahanan),"
kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/12).
merdeka.com
Sejauh ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan cekal kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade menerangkan surat permohonan cekal telah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat tersebut telah dikirimkan dan diterima pada hari ini, Jumat (24/11/2023).
"Surat terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," kata Kombes Ade Safri.
Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ujar perwira menengah Polri ini.
Sebelumnya, Samad menyarankan Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan Firli. Pasalnya, menurut Samad, selama ini Firli Bahuri terlihat memperlambat proses hukum pemerasan Syahrul Yasin Limpo karena beberapa kali mangkir panggilan polisi.
"Oleh karena Firli sudah melakukan kejahatan yang paling sadis dan selama ini nyata-nyata memperlambat proses pemeriksaannya, maka Firli harus segera ditangkap, dibawa ke kepolisian, diperiksa dan dilakukan penahanan," kata Samad.
Samad mengatakan, proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sudah sesuai prosedur. Menurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
"Padahal kalau kita lihat proses hukum, proses pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan polisi ini tidak berjalan cukup sederhana, cukup singkat tapi perlu waktu yang begitu besar sehingga bukti-bukti yang dikumpulkan polisi kelihatannya sudah sangat tidak mungkin lagi diperdebatkan, sudah," kata dia.
"Sangat tidak mungkin lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban. Firli ini bukan korban. Firli ini adalah penjahat yang paling sadis," sambung Samad.