Alexander Marwata: Pak Firli Bahuri Masih Ketua KPK
Alexander Marwata menyebut, Firli masih menjalankan tugas sebagai Ketua KPK seperti biasa.
Alex menyampaikan, pemberhentian Firli dari pimpinan lembaga antirasuah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alexander Marwata: Pak Firli Bahuri Masih Ketua KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, Firli Bahuri masih menjabat Ketua KPK.
Penegasan ini disampaikan di tengah desakan agar Firli mundur dari Ketua KPK usai menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sampai saat ini, Pak Firli masih sebagai ketua KPK,” tegas Alex saat konferensi pers, Kamis (23/11).
Dia menyebut, Firli masih menjalankan tugas sebagai Ketua KPK seperti biasa. Alex menyampaikan, pemberhentian Firli dari pucuk pimpinan lembaga antirasuah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum ada Keppres dari Presiden,” kata Alex.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta Firli taat dengan proses hukum. Namun demikian, dia juga meminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya,"
ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (23/11).
merdeka.com
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11). Penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Kamis (16/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli diduga memeras SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Ade.
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Dugaan Firli memeras SYL mencuat setelah beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan pada 2022.
Dalam kronologi disebutkan, pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli menyampaikan kepada SYL berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan SYL dengan Firli.
Irwan sempat mendatangi rumah dinas SYL yang menyampaikan permintaan dana dari Firli. Namun SYL hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.
Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara SYL bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar.
SYL sempat berbincang dengan Firli di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang itulah, uang Rp1 miliar diberikan ajudan SYL kepada ajudan Firli.