Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tidak Pandang Bulu
Cak Imin meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum Firli yang tengah berlangsung.
Cak Imin meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum Firli yang tengah berlangsung.
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tidak Pandang Bulu
Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Cak Imin, penetapan Firli tersangka menunjukkan penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.
"Iya kita menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air, tidak pandang bulu," kata Cak Imin di kompleks perumahan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Cak Imin meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum Firli yang tengah berlangsung.
Meski begitu, Cak Imin menyatakan sangat prihatin dengan kasus ini.
"Mari kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita prihatin dengan peristiwa seperti itu," ucap Cak Imin.
Saat ditanya terkait Firli belum mundur sebagai ketua KPK usai menyandang status tersangka, Cak Imin meyakini bakal ada keputusan presiden untuk menonaktifkan pensiunan polisi tersebut.
"Ya pasti mundur lah, wong undang-undangnya begitu, nanti ada keppres menonaktifkannya," kata dia.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam 22 November 2023.
Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Firli terancam maksimal penjara seumur hidup.