KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Firli Bahuri diduga sempat menghalang-halangi atau merintangi peyidikan kasus suap Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Firli Bahuri terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI, Harun Masiku. Firli merupakan Ketua KPK periode 20 Desember 2019-28 Desember 2023.
"Terkait pimpinan lama (Firli Bahuri) yang apakah akan dipanggil yang bersangkutan. Ini sedang kita dalami," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (9/1).
Menurut Asep, pihaknya kini meminta keterangan mantan penyidik kasus Harun Masiku yang kini tak lagi bertugas di KPK. Permintaan keterangan itu termasuk mendalami dugaan Firli menghambat kasus Harun Masiku.
"Jadi beberapa penyidik juga kita mintai keterangan yang saat ini di perkara ini. Penyidik yang saat ini ada di luar gitu ya atau sudah tidak berdinas lagi di KPK," jelas Asep.
"Siapapun yang disebut ya, nanti kita akan konfirmasi nanti ditunggu saja," sambungnya.
Eks Penyidik KPK Bongkar Firli Rintangi Penyidikan Kasus Harun
Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal mengungkapkan Firli Bahuri sempat menghalang-halangi atau merintangi peyidikan kasus suap Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Ronald usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1).
"Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ si, salah satunya yang bisa saya sebut jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Paul kepada wartawan.
Saat menjadi penyidik KPK dan mengusut kasus Harun Masiku, Ronald mengaku sempat ingin menggeledah kantor DPP PDIP pada awal tahun 2020. Namun, dilarang Firli.
"Dulu pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP (PDIP) cuman itu selalu disebut 'jangan dulu, sedang panas' dan semacamnya, itu saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu, dan itu sudah saya sampaikan juga," beber dia.
Sejatinya, menurut Ronald, dirinya bersama penyidik saat itu sudah mengajukan surat penggedelahan di DPP PDIP ke Kasatgas. Surat tersebut juga telah diteruskan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan juga ke jajaran pimpinan.
"Tapi dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP, jadi tidak sampai ke arah Dewas si. Baru izin ke kasatgas dan sampai ke pimpinan, pimpinan tidak mau mengeluarkan," pungkas dia.