KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP
Di satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada pihak yang melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) saat pengusutan keberadaan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku.
"Ada dugaan ke sana (perintangan penyidikan). Sampai dimananya itu saya sendiri belum tahu," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Jumat (19/7).
Perintangan itu, kata Tessa ditemukan pasca penyidik memeriksa saksi mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Saeful Bahri sendiri merupakan terpidana atas pemberian suap kepada mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk PAW Caleg DPR RI 2019-2024.
Saat ini penyidik tengah mengumpulkan barang bukti terjadinya OOJ di kasus Harun.
Namun secara detilnya, Tessa enggan untuk membeberkannya.
"Ya jadi kita tunggu prosesnya tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik," pungkas dia.
Sebelumnya juga, KPK memang tengah mengkaji penerapan pasal perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) pada kasus perburuan Harun Masiku.
Pasal OOJ tersebut berkaitan dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan staffnya Kusnadi yang kerap kali berkoar lantaran mempermasalahkan handphone mereka yang telah disita penyidik KPK.
"Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6).
Selain handphone milik keduanya. Ada juga catatan milik Hasto yang berisikan kegiatan partai bahkan soal pemenangan di Pilpres 2024 lalu.
Keduanya pun melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga ke Komnas HAM karena dianggap pelanggaran HAM. Bahkan juga mengajukan ke meja praperadilan.
Di saat yang bersamaan, Asep juga menegaskan bahwasanya penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI itu telah berlangsung sejak empat tahun lalu.
Di tengah prosesnya itu tidak pernah ada penghentian kasus.
"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama', sebetulnya bukan dibuka lagi. Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," jelas Asep.
Berbagai upaya untuk menyeret Harun juga telah dilakukan. Bahkan pada saat mantan Caleg PDIP itu terdeteksi di luar negeri, penyidik juga langsung bergerak hanya saja Harun berhasil lolos.
Di satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
"Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada public figure yang diminta keterangan. Itu yang menjadi ramai pemberitaan. Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga. Tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat. Jadi kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan. Jadi kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan," tutup Asep.