KPK Akui Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Kasus Harun Masiku, Alat Bukti Ini Disita
KPK mengakui sempat menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
KPK menegaskan penggeledahan dan penyitaan itu merupakan kewenangan dari penyidik KPK.
KPK Akui Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Kasus Harun Masiku, Alat Bukti Ini Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sebuah handphone dari rumah Donny.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan penggeledahan dan penyitaan itu merupakan kewenangan dari penyidik KPK yang sesuai dengan Undang-Undang.
"Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," jelas Asep kepada wartawan, Rabu (10/7).
"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan," sambung Asep.
Asep menegaskan bila handphone yang disita itu tidak ada kaitannya dengan kasus Harun, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Ketika putusannya dikembalikan barang itu disita, maka orang yang memiliki barang tersebut misalkan HP, orang rasa punya HP itu tinggal bawa STBB-nya pak ini disita dari saya ini buktinya nanti akan dikembalikan," pungkas dia.
Penggeledahan itu diutarakan Tim hukum PDIP, Johannes Tobing. Dia menyebut penggeledahan tersebut terjadi 3 Juli lalu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Nah, jadi tanggal 3 Juli hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa, itu berjumlah 16 orang, datang ke rumah saudara Doni Istiqomah," kata Tobing kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Selasa (9/7).
"Nah, dalam waktu mereka datang itu, melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan. Nah, yang kurang lebih mereka lakukan penggeledahan, penyitaan, bahkan pemeriksaan itu ada kurang lebih 4 jam," sambung Tobing.
Tobing menyebut penggeledahan yang berlangsung selama berjam-jam tersebut. Penyidik KPK mengamankan 4 barang bukti elektronik milik keluarga Donny. Donny tidak ada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
"Ada alat komunikasi handphone ada empat, dua itu milik istrinya. Jadi yang lucunya adalah handphonenya pak Doni ini malah tidak disita. Jadi yang ada tablet, handphone milik istrinya," ucap Tobing.
Menurut tim hukum PDIP, tindakan penggeledahan yang dipimpin oleh AKBP Rossa Purbo Bekti juga terdapat unsur intimidasi.
Sebab, ada anak-anak dari pada Donny salah satunya yang masih berusia sembilan bulan. Dia menyebut penggeledahan itu membuat anak-anak Donny mengalami trauma.
"Ini kan bagian-bagian yang dilaksanakan oleh seorang penyidik harusnya kan bisa mengesampingkan dulu nih. Segi kemanusiaan untuk menyampingkan anak-anaknya," pungkasnya.
merdeka.com