KPK Bakal Bertindak Jika Susunan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Tak Diganti di Sidang TPPU
Alex meminta kepada semua masyarakat untuk mengawasi persidangan dengan susunan hakim seperti sebelumnya.
Pimpinan KPK juga sebelumnya sudah berupaya agar hakim yang akan mengadili Gazalba agar diganti.
KPK Bakal Bertindak Jika Susunan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Tak Diganti di Sidang TPPU
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku hanya dapat menghormati keputusan untuk susunan Majelis hakim yang mengadili perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan hakim agung, Gazalba Saleh (GS).
Namun, KPK tidak bakal diam saja walaupun pada akhirnya hakim yang sempat membebaskan Gazalba tetap dipakai lagi.
"Apakah kami juga akan turun tangan, ya, kalau kami menganggap adanya indikasi adanya misalnya intervensi dan lain-lain tentu juga nanti dari kedeputian penindakan akan melakukan monitoring," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/7).
Pimpinan KPK juga sebelumnya sudah berupaya agar hakim yang akan mengadili Gazalba agar diganti dan telah bersurat ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) MA. Namun upayanya itu justru gugur.
Namun untuk sidang Gazalba nantinya akan bergulir secara terbuka. Alex meminta kepada semua masyarakat untuk mengawasi persidangan dengan susunan hakim seperti sebelumnya.
"Kami berharap akan terjadi proses persidangan yang fair bagi kepentingan negara yang ini diwakili dan buat terdakwa mendapatkan perlakuan yang sama, adil, fair," imbuh Alex.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menahan Gazalba selama persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Gazalba ditolak majelis hakim.
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," tegas Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (8/7).
Gazalba akan kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari. Seusai keputusan tersebut, Gazalba langsung dibawa ke rutan untuk menunggu persidangan selanjutnya pada 15 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menyatakan surat dakwaan KPK terhadap Gazalba Saleh memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga persidangan dapat dilanjutkan.
PT DKI Jakarta juga menekankan pentingnya melanjutkan persidangan mengingat nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Gazalba telah memasuki pokok perkara dan perlu dibuktikan lebih lanjut.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp 25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan gratifikasi meliputi 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama periode 2020-2022.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.