KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Hakim Fahzal Cs diduga mengarahkan Jaksa KPK mengamini putusan sela majelis hakim padahal hal itu dianggap melanggar kode etik.
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buntut eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikabulkan.
Ketiganya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
"Saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami. Kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," kata ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).
Dalam laporan KPK, Hakim Fahzal Cs diduga mengarahkan Jaksa Penutut Umum (KPK) untuk mengamini keputusan sela majelis hakim dan hal itu dianggap melanggar kode etik.
"Kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka," kata Nawawi .
"Tetapi oleh majelis hakim itu terkesan 'sudahlah penuhi ajalah itu syarat administrasi baru diajukan kembali itu' bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," katanya.
Sebagai mantan hakim juga yang telah berprofesi sebagai hakim 32 tahun, Nawawi menilai semestinya Fahzal dapat memberikan pilihan jalur hukum yang lainnya.
"Terima yuk atau banding. Itu saja yang bisa disampaikan oleh hakim, mengingatkan para pihak tentang hak -hak mereka setelah putusan," tegas Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," tutur hakim saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6).
Dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakrta itu, sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyono, kemudian anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih.