Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Nawawi mengaku kaget akan keputusan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili Gazalba malah mempermasalahkan kecacatan administrasi.
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut putusan sela hakim tingkat pertama yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan adanya kekacauan dalam sistem peradilan.
Hal itu juga termaktub dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan hukum atau verzet Jaksa KPK.
"Pernyataan bahwa ada pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding menyatakan bahwa produk putusan sela itu menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan itu yang kami maksudkan bahwa kami sepakat dengan pertimbangan itu. Kami sepakat dengan pertimbangan dimaksud kami mengapresiasi pertimbangan dimaksud," ungkap Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).
Nawawi mengaku kaget akan keputusan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili Gazalba malah mempermasalahkan dugaan adanya kecacatan administrasi.
Padahal, kata Nawawi, hakim tersebut pernah mengadili perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyeret Jhonny G Plate dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Ini yang kami katakan, ini akan sangat memicu terganggunya sistem praktik peradilan," tegas Nawawi.
"Dalam sebuah duplik atau materi pledoi dari seorang terdakwa pada beberapa waktu kemarin sampai menyetir produk putusan sela ini di dalam duplik atau pledoinya," sambung dia.
Dia menyebut bukan hal yang mengherankan dari putusan hakim tingkat pertama membela Gazalba layaknya tercium aroma-aroma tidak sedap.
"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang memang kerjanya mencium Pak," pungkasnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," tutur hakim saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6).
Dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyono, kemudian anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih.