![KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/28/1716895553992-9hlu8.jpeg)
![KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/28/1716895553992-9hlu8.jpeg)
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan keputusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh hingga akhirnya dinyatakan bebas.
Padahal hakim yang menangani perkara Gazalba adalah Hakim Fahzal Hendrik yang sebelum-sebelumnya telah menangani kasus besar seperti korupsi BTS 4G Kominfo Jhonny G Plate dan Eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
kata Nurul Ghufron di gedung merah putih KPK, Selasa (28/5).
Menurut Ghufron, tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK ada yang kurang. Padahal KPK sendiri sebagai lembaga independen juga memiliki hak dan kewenangannya dalam memperkarakan seseorang.
Selian itu dalam hal pendelegasian yang menjadi sorotan hakim, Ghufron menegaskan masing institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK dan Polri memiliki atribusi yang berbeda-beda.
"Kami jelaskan bahwa KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, memiliki landasan atribusi masing masing, Kejaksaan Agung berdasarkan Undang Undang 11 tahun 2021, KPK berdasarkan UU 19 tahun 2019 dan juga lembaga lembaga lain memiliki kewenangan masing masing berdasarkan uu yang membentuk. KPK itu jelas di pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas tugasnya yaitu di pasal 6 huruf a pencegahan b koordinasi c monitoring d suvervisi dan e menyelidiki dan menuntut," ujarnya.
"Kalau kemudian ada delegasi, maka kemudian asumsinya jaksa-jaksa di KPK tetap menjadi bawahannya kejaksaan agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang diatur pasal 3 uu 19/2019," sambung Ghufron.
Oleh sebab itu, sebagai bentuk perlawanan KPK menyatakan banding akan keputusan hakim untuk melengkapi berkas administratif yang dianggap kurang.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, satu, menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tutur hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).
"Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan. Empat, membebankan biaya perkara kepada negara," sambungnya.
Menurut hakim, surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima lantaran mereka belum menerima surat perintah pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," jelas hakim.
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya