Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.
Ahmad Muhdlor Ali meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar status tersangkanya dibatalkan
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Rp2,7 miliar ke Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan.
Ahmad Muhdlor Ali meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar status tersangkanya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam petitumnya, Selasa (28/5).
"Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf g atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambung dia.
Abidin berpendapat penetapan kliennya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tidak memiliki dasar hukum serta tidak memiliki hukum yang mengikat.
Oleh sebab itu, Abidin meminta agar Muhdlor untuk dapat segera dibebaskan.
"Menyatakan segala penyitaan dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap Abidin.
Sebagaimana diketahui, Muhdlor resmi ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Penahanannya diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (7/5).
Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rutan KPK.
"Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024," ujar dia.
Johanis Tanak menyebut Muhdlor dalam jabatannya membuat aturan perihal pencairan dana ASN pada tahun 2023. Aturan itu kedok untuk melakukan pemotongan dana ASN.
"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA (Gus Muhdlor) untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," ungkap Johanis Tanak.
Setelahnya, dia memerintahkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati untuk menghitung besaran dana yang didapatkan ASN sekaligus menghitung besaran pemotongannya.
"Yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari) dan lebih dominan uangnya bagi AMA (Gus Muhdlor)," ujar Tanak.
Sementara pemotongan dana yang dipatok sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima ASN BPPD.
Tanak juga menambahkan, mantan politikus PKB itu sempat berupaya menutupi upaya korupsinya. Di mana sopir pribadinya Ari memerintahkan Siska menyerahkan uang hasil potongan secara tunai.
Kemudian pemotongan dana itu dikoordinir setiap bendahara yang sudah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Muhdlor juga memonitor hasil pemotongan itu melalui Ari lewat beberapa orang kepercayaannya.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Gus Muhdlor), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska) sebagaimana perintah AS (Ari) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," jelas Tanak.
Total sudah ada tiga tersangka dari perkara ini, yakni Siska Wati, Ari, dan Gus Muhdlor
Muhdlor pun dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.