KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
Gus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Gus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pencucian uang Bupati Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
"Pasti penyidikan akan mengarah ke sana (TPPU) soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah ke sana (pencucian uang)," kata Wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam konpers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
KPK sebelumnya menemukan fakta aliran uang hasil pemotongan insentif ASN Sidoarjo masuk ke kantong Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, Gus Muhdlor selalu berkoordinasi dengan Ari Suryono alias AS mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada perantara beberapa orang kepercayaan bupati.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siksa Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," kata Tanak.
"AMA (Ahmad Muhdlor Ali) membuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023," ujar Tanak.
Surat keputusan yang ditandatangi Bupati Sidoharjo Ahamad Muhdlor Ali dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, maka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif.
"Peruntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukkan uang bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Johanis.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim penyidik," ujar Johanis.
Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaTiga Bupati Sidoarjo Berturut-Turut Terjerat Korupsi, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca Selengkapnya