Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," ujarnya pada wartawan, Selasa (16/4).
Dikonfirmasi terkait langkah yang akan ditempuh atas penetapan status tersangka ini, Gus Muhdlor mengatakan hal itu masih akan disusun tim pengacaranya. "Terkait langkah-langkah lebih lanjut mungkin nanti bisa di-detailing lagi bersama teman-teman tim pengacara kami," tegasnya.
Namun, Gus Muhdlor enggan berkomentar banyak mengenai langkah lembaga antirasuah.
"Secara umum kami menyampaikan bahwa menghormati segala keputusan yang mungkin dikeluarkan oleh KPK. (Praperadilan?) Iya itu nanti detailingnya ada di pengacara nanti kami siapkan waktu penjenengan semua, kemudian bisa agar bisa wawancara langsung dengan beliau (pengacara)," ujarnya.
"Kemudian karena ini negara hukum bisa ditempuh dan sebagainya. Maka secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK hari ini," tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atua Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK memegang alat bukti yang cukup.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Ali mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam pemotongan dana insentif ASN yang juga mengalir ke dirinya. Dia juga dianggap menikmati hasil uang korupsi itu.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelas Ali.
Kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu. Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang.
Namun, setelah gelar perkara pada Januari itu, KPK awalnya hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati.
Selanjutnya, KPK menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka dan langsung menahannya.