Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Pencegahan Ahmad Mudhlor Ali ke luar negeri dikarenakan adanya pengembangan.
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang yang dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Menurut Ali, pencegahan Ahmad Mudhlor Ali ke luar negeri dikarenakan adanya pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, serta perlunya keterangan darinya untuk hadir secara kooperatif dalam setiap agenda pemeriksaan.
“Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” kata Ali.
merdeka.com
Selain itu, KPK memperpanjang masa tahanan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono (AS) dan Bendahara BPPD Siska Wati (SW), tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan tersangka SW dan kawan-kawan, tim penyidik masih melakukan penahanan untuk para tersangka,” tuturnya.
Untuk tersangka Siska Wati, kata Ali, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan, yakni sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
“Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
merdeka.com
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Ali menyebut, penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya. Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” jelas dia.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” sambung Ali.