PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang yang dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dengan adanya penetapan tersangka itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alis Cak Imin mengatakan, Ahmad Muhdlor sudah dipecat sejak lama dari partai yang dipimpinnya.
"Waktu itu sudah sih waktu itu (dipecat)," kata Gus Imin, Rabu (17/4).
Terkait kasus tersebut, Calon Wakil Presiden (Cawapres) ini ingin agar menjadi pembelajaran bagi bupati lainnya.
"Ya enggak ada tanggapan ya, kita ikut bersedih ya dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati di manapun," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,"
tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4).
merdeka.com
Ali menyebut, penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya. Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,”
kata Ali Fikri.
merdeka.com
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” sambung Ali.